“Pasangan menikah muda karena menghindari pacarana tetapi belum ingin ada anak, cara ini (KB) bisa dilakukan,” ujar Buya Yahya.
Wanita yang divonis berbahaya jika mengandung lagi, bisa atau tidak masalah ikut KB.
“Atau karena ada penyakit atau virus dan tidak ingin menularkannya. Wajib bagi mereka untuk KB,” kata Buya Yahya.
Lantas alas an seperti apa sehingga ikut program KB jadi haram?
Baca Juga: Minum Air Rebusan Ini, Khasiatnya Luar Biasa Bisa Mengobati Penyakit Jantung Kata dr. Zaidul Akbar
Buya Yahya menegaskan, pasangan suami istri yang ikut KB karena niat membatasi anak, itu adalah haram.
“Karena khawatir tidak mampu menghidupi, tidak mampu memberi makan lalu membatasi jumlah anak, itu haram.”
“Tidak boleh takut dengan urusan rezeki, Allah sudah mengatur rezeki setiap orang,” tandas Buya Yahya.
Baca Juga: Makbul! Ucapkan 1 Kalimat Ini, Maka Dosa Zina Akan Diampuni Kata Ustadz Abdul Somad
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang haram ikut program KB jika niat untuk membatasi jumlah anak.