PORTAL SULUT - Gerakan dalam sholat sudah ditentukan dan beberapa di antaranya merupakan rukun yang harus dilakukan.
Gerakan sholat tersebut di antarnya adalah takbiratul ihram atau berdiri saat memulai, berdiri, ruku, bangkit dari ruku dan i'tidal, sujud, duduk di antara sujud, duduk saat tasyahud, salam.
Namun dalam keadaan tertentu, misalnya karena sakit sehingga tak mampu beridiri, maka ada keringanan untuk melakukan sambil duduk, bahkan posisi tidur.
Baca Juga: Gus Baha: Ingin Terselamatkan dari Siksa Kubur? Hafalkan Satu Surah ini
Tapi, bagaimana bila membuat gerakan di luar dari gerakan sholat secara berlebih-lebihan? Apakah sholatnya menjadi tidak sah atau batal?
Dalam satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat yang berlebihan tersebut.
Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad sebagaimana dikutip dari PortalSulut.com dari Kanal YouTube ASWAJA TV pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Ustadz Abdul Somad, bila dalam menjalankan sholat kemudian tiba-tiba ada ada hajat yang membuat seseorang harus membuat gerakan pada anggota tubuh, maka dibolehkan.
"Kalau gerakannya itu tidak ada hajat, batal. Tapi kalau ada hajat, tidak batal," kata Ustadz Abdul Somad.