PORTAL SULUT - Dalam satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan qurban.
Pada kesempatan itu, seorang jemaah bertanya kepada Ustadz Abdul Somad tentang boleh tidaknya menawar saat akan membeli hewan qurbann.
Berqurban saat Hari Raya Idul Adha (10 Djulhijjah) dan hari Tasyrik (11.12, 13 Djulhijjah) merupakan sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: Apakah Bisa Menyingkat Assalamualaikum di Pesan WA? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Tak heran, menjelang Idul Adha, kaum muslim banyak yang menjual-belikan hewan kurban.
Adalah lumrah dalam jual beli ada tawar menawar. Namun, bolehkah seseorang menawar hewan qurban yang diperjualbelikan?
Menurut Ustadz Abdul Somad, memberikan penawaran atau menawar hewan qurban yang dijual dibolehkan.
"Apa boleh kita menawar hewan qurban? Boleh," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan contoh dalam perkara ini.