Bolehkah Panitia Kurban Mengambil Jatah Daging Sebelum Dibagikan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 05:37 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya // Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

Buya Yahya mengatakan bila hal ini dibolehkan tanpa ada dasar sama sekali maka pastinya semua akan berebut menjadi panitia kurban karena ingin mendapatkan daging terlebih dahulu.

"Mengambil daging kurban, sebelum dibagi tidak diperkenankan. Akan tetapi hendaknya dipotong sebagai bagiannya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

"Itu bisa saja menjadi gaji yang menyembelih, gaji yang merawatnya, jadi nggak benar itu semuanya. Akhirnya semua ingin jadi panitia kurban," ucap Bisma Yahya menambahkan.

Menurut Buya Yahya, bila panitia kurban bisa mengambil jatah daging kurban dengan catatan si pemilik hewan memberikannya.

"Jadi harus dipotong diperkirakan itu jatahnya dia, lalu dikumpulkan kembali, boleh dimasak suka-suka," kata Buya Yahya.

"Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban yang dia adalah kurban Sunnah. Sebab kalau kurban Sunnah boleh dia mengambil, sampai sepertiga pun boleh," terang Buya Yahya

Buya Yahya menegaskan, bila panitia kurban dengan sengaja mengambil jatah daging tanpa meminta izin kepada si pemilik hewan kurban, maka hal tersebut tidak diperkenankan dan itu tidak dibenarkan.

"Tapi kalau diserahkan menjadi wakil, tidak boleh itu. Minta izin dong pada yang bersangkutan. Jadi kalau itu qurban Sunnah boleh, yang punya kurban itu mengambilnya, untuk dimakan anak-anaknya, termasuk diamalkan," kata Buya Yahya.

"Tapi kalau sudah diamanahkan, Anda sebagai wakil, main comot aja, nggak dibenarkan itu. Kita perlu kejujuran," tegas Buya Yahya, dikutip dari Kanal YouTube Buya Yahya pada Senin, 27 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah