Bagaimana Hukum Kurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 05:26 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Pikiran Rakyat/

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya kurban tidak bisa dibuat patungan atau membeli secara bersama-sama.

Namun, sistem patungan itu menurut Buya Yahya jatuhnya adalah ibadah sedekah.

"Tidak ada qurban patungan 1000 orang 1 kambing, tidak ada. Akan tetapi ada makna sedekah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas memberikan contoh dari sistem kurban arisan.

Menurut Buya Yahya, bila salah satu peserta mendapatkan arisan itu, maka yang lain terhitung membantu.

Baca Juga: Kubur Orang Tua Penuh Rahmat dan Cahaya Berkat Amalan Ini, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

"Itu menyembelih saja karena patungan. Akan tetapi kalau dibentuk dengan arisan itu sah saja misalnya begini, waktu arisan diambil di bulan itu diberikan kepada keluarga Fulan dulu," kata Buya Yahya

"Berarti yang berqurban adalah keluarga Fulan. Jadi kita membantu menyumbang dan uang ini diberikan kepada keluarga dan keluarga itu yang melakukan sembelihan qurban. Baru di tahun berikutnya, keluarga lain, bisa saja," ucap Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bila kurban atas dasar arisan atau patungan sifatnya adalah hadiah atau pemberian.

"Bahkan itu pun tidak perlu dijadikan qurban bagi orang yang menerimanya. Misalnya digunakan untuk perbaikan rumah. Memang tidak boleh dipaksa, sifatnya hadiah," terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah