Apa Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Juni 2022, 15:57 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut sapi yang akan dijadiakan hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan.

"Jadi kurban itu, kambing 1 untuk 1 orang," kata Buya Yahya.

Berbeda dengan sapi kata Buya Yahya, kalau sapi 1 atau unta 1, itu boleh patungan orang 7.

Baca Juga: Boleh Menangis, Asalkan Jangan Lakukan Hal Ini Pada Orang yang Sudah Meninggal Dunia kata Buya Yahya

"Kalau patungan itu masuk, karena misalnya satu sapi harganya 7 juta, kita boleh patungan1 juta untuk 1 orang, boleh sah," jelas Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya 1 ekor sapi hitungannya untuk kurban 7 orang.

Lebih lanjut Buya Yahya menyebut hewan yang tidak boleh dibi dengan cara patungan adalah hewan kambing.

Dikarenakan hewan kambing hanya boleh untuk kurban1 orang saja kata Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya juga mengatakan jika 1 ekor sapi juga bisa kurban untuk 1 orang saja.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah