Sementara, bagi yang mampu secara ekonomi tapi belum ada niat haji kemudian keburu meninggal dunia, maka akan mendapatkan dosa.
"Yang dosa itu adalah orang yang sudah mati, belum niat haji, padahal dia orang kaya. Tapi kalau melarat, tidak punya uang, mati, tidak dituntut. Tapi kalau orang kaya sudah niat haji, tapi mati duluan, sudah tidak dosa lagi, karena sudah niat haji," terang Buya Yahya.***