Dijelaskan Buya Yahya, di dalam Al-Quran pun ditegaskan mengenai hukum gauli istri yang sedang haid.
Kata Buya Yahya, hal itu hukumnya haram dan dosa jika dilakukan oleh pasangan suami istri.
Yang kedua, adalah ketika suami gauli istri melalui jalur belakang.
Kata Buya Yahya hal kedua ini juga termasuk haram dan dosa jika dilakukan.
Maka jangan sekali-kali menggauli istri seperti dua cara tersebut tegas Buya Yahya.
“Harus waspada dan hati-hati. Naudzubillah, jangan main yang aneh-aneh! Ada orang yang ingin mencoba-coba karena salah pendidikannya,” ujar Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum.haram dan dosa jika suami gauli istri seperti itu.***