Oleh karena itu, pahala membayar hutang lebih besar ketimbang sedekah kata pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini.
Namun ini yang perlu dicatat kata Buya Yahya, sedekah dalam kondisi masih punya hutang kepada orang lain.
“Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka disaat itu juga Anda tidak boleh bersedekah,” ujar Buya Yahya dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 13 November 2017.
Pasalnya, jika seseorang sedekah dalam kondisi masih ada hutang yang sudah jatuh tempo hukumnya menjadi lain.
“Kalau Anda bersedekah jatuhnya haram, dosa. Hutang jatuh tempo,” ungkap Buya Yahya.
Terkait hal itu, beliau menyarankan setiap amal memerlukan ilmu agar tidak salah dalam menjalankannya.
“Makanya semua pakai ilmu, jangan sedekah sedekah, hutangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah pengen disanjung manusia,” jelas Buya Yahya.
Namun bagaimana jika hutang belum jatuh tempo, apakah bisa melakukan sedekah?
“Kalau belum jatuh tempo Anda boleh bersedekah,” kata beliau.