PORTAL SULUT — Apa hukumnya wanita janda terima nafkah dari pria lain.
Salahkah jika wanita janda terima nafkah dari pria lain, yang bukan mahramnya.
Lantas bagaimana hukum Islam tentang wanita janda menerima nafkah dari pria lain? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Benarkah Status Anak Hasil Perbuatan Zina adalah Haram? Begini Jawaban Buya Yahya
Hukum wanita janda terima nafkah dari orang lain, seperti disampaikan Buya Yahya, saat menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Buya Yahya menjelaskan, pria yang memberi nafkah wanita janda fakir merupakan orang baik.
“Orang baik tetap orang baik. Banyak yang begitu. Dan bersyukur jika dibantu orang baik seperti itu,” ucap Buya Yahya.
Namun menurut Buya Yahya, hal yang dilarang adalah saat dibantu muncul perasaan lain.
“Orang yang membantu anda, tidak perlu anda tafsirkan bahwa akan menikah dengan anda,” terang Buya Yahya.