Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah selama yang memelihara bukan orang tersebut.
"Anda bukan yang memelihara (hewan anjing), hadist itu menjadi tidak berlaku untuk Anda," ujar Buya Yahya.
Dilanjutkan Buya Yahya bahwa hadist tersebut ditafsirkan berbeda oleh sejumlah ulama.
Bahkan sebagian ulama membolehkan jika memelihara anjing untuk menjaga atau dijadikan hewan penjaga.
"Ada sebagian anjing yang diperkenankan untuk dipelihara yaitu anjing penjaga, untuk berburu, dan sebagainya," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Untuk Jadi Orang Sukses Itu Mudah, Kerjakan 2 Amalan Ini Saat Menjalankan Usaha Jelas Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentanghewan peliharaan yang bisa membuat amal dan pahala kita dikurangi setiap harinya.***