Bolehkan Melakukan Investasi Kripto? Ternyata Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

- 14 Juni 2022, 14:21 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official

“Jika barang dengan barang ataupun jasa dengan satu barang maka mesti jelas nantinya, yakni benda jelas bendanya kalau jasa jelas jasanya yang memang memiliki nilai yang bisa dipertukarkan,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Jelas di sini menurut Ustadz Adi Hidayat adalah sesuatu yang wujudnya terlihat, atau keberadaannya terlihat.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa contohnya antara uang dengan barang, sebab keduanya bersifat materi dan bisa dipertanggung jawabkan keberadaannya.

“Maka syarat utama dalam dalam fikih islam itu adalah barangnya mesti terlihat atau ada secara materi, maka dengan itu kepemilikan dari barang tersebut bisa dipastikan sempurna. Atau yang menandakan jika itu milik kita, artinya wujud dari barang itu memang ada,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Pantas Saja Doa Seseorang Tak Digubris Allah, Jangan Berdoa Seperti Ini Terang Gus Baha

Jangan sampai menurutnya seperti fatamorgana yang bisa dilihat tapi wujudnya tidak bisa dirasakan, menurutnya transaksi seperti ini tidak bisa memberikan kepastian.

Tidak memberikan kepastian disini adalah seperti judi ata qimar yang sifatnya gambling atau tidak pasti.

“Dimana orang yang mengeolola juga bisa untung sendirian tanpa memikirkan nasib dari orang yang menaruh hartanya di situ. Hal ini menimbulkan sesuatu yang sifatnya manipulatif itu qharar namanya, sehingga qharar dan qimar adalah sesuatu yang sangat dicegah oleh agama,” jelasnya.

Sehingga bisa menimbulkan mudarat atau ketidakseimbangan dalam transaksi ini sehingga berpotensi merugikan.

“Sekarang saya contohkan, jika saya memiliki barang, misalnya peci ini lalu akan dijual, lalu anda punya alat tukar, artinya kita akan bertransaksi dengan barang yang terlihat, uangnya kelihatan dan pecinya juga kelihatan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah