RESMI! Tarif Masuk Borobudur Tak Naik, Ini Syarat Wisatawan Masuk

- 14 Juni 2022, 13:59 WIB
Candi Borobudur
Candi Borobudur /Pixabay/shaesheera

PORTAL SULUT - Akhirnya rencana kenaikan tarif masuk Taman Wisata Candi Borobudur dibatalkan.

Pemerintah memutuskan tidak jadi mengenakan kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

Usai menghadiri Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Bergulir, Ini Tanggapan Pramono Anung

"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 14 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.

Basuki menjelaskan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut dia, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," kata Basuki.

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x