Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini adalah berdasarkan dari perintah Amirul Mukminin Umar Bin Khattab R.A, atas pasukan mujahidin.
Pasukan mujahidin tersebut ditugaskan dalam waktu maksimal empat bulan agar bisa kembali pada istri mereka.
Keputusan Umar tersebut diambil setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas.
Kemudian Umar bertanya kepada anaknya Hafsjah, berapa lama seorang wanita (istri) kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami mereka?
Baca Juga: 3 Weton Sering Marah-marah, Tapi Paling Baik Hati Menurut Primbon Jawa
Pendapat yang sangat bijak, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Ghazali. Pengarang Ihya 'Ulumuddin itu menjelaskan:
"Sepatutnya suami memberi nafkah batin untuk istri mereka pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu 4 orang."
Akan tetapi, hal itu boleh diundur dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai dengan kebutuhan nafkah batin istri.
Hal itu, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah karena untuk menjaga kebutuhan nafkah batin istri yang merupakan kewajiban suami.
Baca Juga: Buronan dari Jepang Ditangkap Polsek Kalijero di Lampung, Taniguchi Maling Duit Bantuan Covid-19