"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.
"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hanya Ada 5 Bacaan Wajib Saat Sholat, Selain Itu Sunnah Kata Buya Yahya
Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.
Buya Yahya menyebut syarat yang membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada mahramnya.
Sebab golongan mahram adalah orang yang haram dinikahi, sehingga menyentuhnya tidak membatalkan wudhu.
"Suami istri bukan mahram, maka sebelum akad nikah dapat membatalkan wudhu juga," ungkap Buya Yahya.
Bahkan kata Buya Yahya setelah menikah suami istri halal saat berduan saja, ketika bersentuhan maka membatalkan wudhu.
Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.