"Seperti menyentuh gigi, menyentuh kuku dan rambut, tidak membatalkan wudhu," ujar Buya Yahya.
Namun, menyentuh kulit istri atau suami harus ada pembatasnya kata Buya Yahya.
"Kain biarpun tipis menutupi kulit, tidak membatalkan wudhu, karena ada pembatasnya," terang Buya Yahya.
Baca Juga: Sholawat Khusus Pelunas Hutang! Baca Di Waktu Ini Agar Mustajab Kata Syekh Ali Jaber
Lantas, menyuntuh golongan apa yang tidak membatalkan wudhu?
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.
Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.
"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.
Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.