Memperpanjang Sujud di Kondisi Ini Bisa Menjadi Haram Menurut Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 16:18 WIB
DALAM kondisi tertentu memanjangkan sujud bisa menjadi makruh, bahkan haram, menurut Buya Yahya.
DALAM kondisi tertentu memanjangkan sujud bisa menjadi makruh, bahkan haram, menurut Buya Yahya. /Ilustrasi: Pixabay/Purwakakebid/

Kemudian, Buya Yahya pun menjawab pertanyaan tersebut.

“Nabi memerintahkan di dalam sujud itu untuk berdoa,” ujarnya.

Namun, ada hal yang mesti diperhatikan kata Buya Yahya.

Baca Juga: Supaya Tidak Terlilit Hutang dan Rezeki Selalu Datang, Baca 100 Kali Wirid Ini Usai Subuh Kata Mbah Moen

“Tentunya dalam hal ini ada aturan lain yang harus kita patuhi. Anda boleh, karena sujud adalah rukun panjang,” ujarnya.

“Setelah Anda membaca dzikir-dzikir yang resmi yang sudah diajarkan Nabi dalam sujud kemudian Anda ingin membaca doa yang panjang, boleh,” tambahnya.

Namun hal tersebut tidak dibolehkan di saat seseorang menjadi imam.

“Dengan catatan, di saat Anda tidak menjadi imam,” tegasnya.

Memanjangkan sujud ketika menjadi imam adalah makruh kata Buya Yahya.

“Kalau Anda jadi imam, gak boleh, makruh kalau Anda lebih dari tiga tasbih. Memperpanjang untuk jamaah ini bukan hal yang baik,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x