Hal ini kata Buya Yahya, bisa menjadi haram! Terlebih membagi harta warisannya sedangkan hutangnya belum diselesaikan.
“Haram membagi harta waris, utangnya belum dibereskan,” jelas Buya Yahya.
Maka dari itu kata Buya Yahya, segera diamankan uang tersebut, agar supaya tidak menjadi warisan.
Baca Juga: Hukum Bagi Orang yang Mempelajari Ilmu Kebal, Buya Yahya: Harus Perhatikan Hal Ini
Kemudian Buya Yahya juga mengatakan bahwa uang tersebut bisa dititipkan kepada hakim yang adil, agar supaya harta tersebut tidak terwariskan kepada anak-anaknya yang lain.
“Keluarkan hanya orang dari wilayah harta tersebut, supaya tidak dimakan keluarga kita. Itu saja,” terang Buya Yahya.
Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai cari anak melunasi hutang dari orang tua yang sudah meninggal.
Penjelasan Buya Yahya ini dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 4 Juni 2022.***