Inilah Cara Membayar Hutang Orang Tua di Masa Lalu iika Pemberi Pinjaman Sulit Ditemui Kata Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 06:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai cara membayar hutang orang tua di masa lalu jika pemberi pinjaman sulit untuk ditemui. (Foto Dok.)
Buya Yahya menjelaskan mengenai cara membayar hutang orang tua di masa lalu jika pemberi pinjaman sulit untuk ditemui. (Foto Dok.) /angkap layar YouTube/Al-Bahjah TV.

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai cara membayar hutang orang tua di masa lalu jika pemberi pinjaman sulit untuk ditemui.

Di antara kita mungkin pernah berada di kondisi ingin membayar hutang orang tua, namun tidak tahu keberadaan orang yang memberi hutang tersebut.

Situasi tersebut rupanya dialami seorang jamaah yang mengikuti pengajian dari Buya Yahya. Ia pun menanyakan hal tersebut kepada Buya Yahya.

Baca Juga: Dijauhkan Dari Masalah dan Kesulitan Hidup, Selalu Kerjakan Amalan Ringan Ini Kata Syekh Ali Jaber

Sang anak ini bertanya kepada Buya Yahya mengenai hutang orang tua yang telah meninggal kemudian belum lunas.

Masalahnya, sang anak kesulitan untuk mendapati pemberi hutang kepada orang tuanya. Orang yang bersangkutan tidak kunjung bisa dijumpai.

Lalu, bagaimana solusi untuk membayar hutang tersebut?

Buya Yahya mengatakan, dalam agama Islam menawarkan solusi terkait kondisi ini agar tidak menjadi kebingungan.

Ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini kemudian memberikan langkah yang harus ditempun untuk melunasi utang seperti itu.

Buya Yahya menegaskan bahwa yang terpenting anak tersebut sudah berusaha mencari yang bersangkutan untuk membayarkan hutangnya.

“Dengan segala upaya carilah terlebih dahulu, jika tidak ditemukan, baru masuk ke langkah berikutnya,” terang Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwa hal ini sangat mudah, jika memang saat ini sedang dhohir.

Baca Juga: Cium Tangan Orang Ini, Pahalanya Seperti Mencium Hajar Aswad kata Gus Miftah

“Anda tidak bisa mencarinya, Anda pun tidak perlu repot-repot mencari dengan susah payah, yang bisa jadi menyita waktu Anda. Karena secara dhohir, Anda sudah mencarinya,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa, jika kita sudah berusaha mencari namun tidak juga kunjung bertemu, maka sedekahkanlah harta utang tersebut kedalam kebaikan.

Contoh kebaikan yang dimaksudkan Buya Yahya adalah sedekah ke masjid, ataupun pesantren.

“Maka uang itu Anda berikan ke tempat kebaikan. Apakah ke sebuah masjid atau mushola,” jelas Buya Yahya

Namun, kata Buya Yahya, pada kondisi misalnya orang yang memberi pinjaman datang, dan kemudian uang tersebut Anda telah disedekahkan, maka Anda tidak perlu khawatir.

“Anda bisa meminta maaf dan menjelaskan bahwa sudah berusaha mencari dan uangnya sudah disedekahkan,” kata Buya Yahya.

“Sudah diberikan uang Anda ke masjid atau pesantren di sekitar Anda,” imbuhnya.

Jika yang bersangkutan tetap ingin dibayar, namun Anda sudah terlanjur menyedekahkan uang tersebut, maka Anda wajib kembali membayar hutang tersebut kata Buya Yahya.

Menurut penjelasan Buya Yahya, jika kita melakukan hal ini, maka kita akan mendapatkan pahala lagi.

Baca Juga: Serasa Hidup Susah? Mungkin Ini Salah Satu Penyebabnya Kata Buya Yahya

“Kalau suatu ketika datang nagih, maka ada dua. Yang pertama dengan minta maaf, jika dimaafkan, maka selesai,” terang Buya Yahya.

“Tapi, jika tidak memaafkan, Anda harus menggantinya. Tapi pahalanya akan ke anda dan untuk Anda yang harus dipahami,” imbuhnya.

Dalam prosesnya, amankan uang atau harta tersebut agar tidak digunakan oleh keluarga karena itu adalah uang dari hutang kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, kita bisa mencarikan seorang hakim atau wali yang adil dalam urusan keuangan tersebut.

Hal ini dilakukan semata-mata dalam menjaga agar uang tersebut tidak terpakai dan juga jangan sampai di bagikan menjadi harta warisan.

“Harta warisan jangan dibagi sama sekali! Kecuali urusan utangnya sudah dibereskan,” tegas Buya Yahya.

Hal ini kata Buya Yahya, bisa menjadi haram! Terlebih membagi harta warisannya sedangkan hutangnya belum diselesaikan.

“Haram membagi harta waris, utangnya belum dibereskan,” jelas Buya Yahya.

Maka dari itu kata Buya Yahya, segera diamankan uang tersebut, agar supaya tidak menjadi warisan.

Baca Juga: Hukum Bagi Orang yang Mempelajari Ilmu Kebal, Buya Yahya: Harus Perhatikan Hal Ini

Kemudian Buya Yahya juga mengatakan bahwa uang tersebut bisa dititipkan kepada hakim yang adil, agar supaya harta tersebut tidak terwariskan kepada anak-anaknya yang lain.

“Keluarkan hanya orang dari wilayah harta tersebut, supaya tidak dimakan keluarga kita. Itu saja,” terang Buya Yahya.

Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai cari anak melunasi hutang dari orang tua yang sudah meninggal.

Penjelasan Buya Yahya ini dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 4 Juni 2022.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah