“Sudah diberikan uang Anda ke masjid atau pesantren di sekitar Anda,” imbuhnya.
Jika yang bersangkutan tetap ingin dibayar, namun Anda sudah terlanjur menyedekahkan uang tersebut, maka Anda wajib kembali membayar hutang tersebut kata Buya Yahya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, jika kita melakukan hal ini, maka kita akan mendapatkan pahala lagi.
Baca Juga: Serasa Hidup Susah? Mungkin Ini Salah Satu Penyebabnya Kata Buya Yahya
“Kalau suatu ketika datang nagih, maka ada dua. Yang pertama dengan minta maaf, jika dimaafkan, maka selesai,” terang Buya Yahya.
“Tapi, jika tidak memaafkan, Anda harus menggantinya. Tapi pahalanya akan ke anda dan untuk Anda yang harus dipahami,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, amankan uang atau harta tersebut agar tidak digunakan oleh keluarga karena itu adalah uang dari hutang kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kita bisa mencarikan seorang hakim atau wali yang adil dalam urusan keuangan tersebut.
Hal ini dilakukan semata-mata dalam menjaga agar uang tersebut tidak terpakai dan juga jangan sampai di bagikan menjadi harta warisan.
“Harta warisan jangan dibagi sama sekali! Kecuali urusan utangnya sudah dibereskan,” tegas Buya Yahya.