Setiap Perempuan yang Cerai Wajib Melakukan Hal Ini, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 3 Juni 2022, 05:39 WIB
Ilustrasi bercerai
Ilustrasi bercerai /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT - Sering diabaikan, bahwa setiap perempuan yang cerai atau ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah.

Sehingga diwajibkan bagi setiap perempuan yang sudah cerai wajib menjalani masa iddah tersebut, kata Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad Masa iddah merupakan sebutan suatu masa yang di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ditinggal oleh suaminya.

Baca Juga: Ingin Dapat Pahala Selama Satu tahun, Lakukan Hal Ini Saat Sholat Jumat Kata Ustadz Adi Hidayat

Hal tersebut menurut Ustadz Abdul Somad, baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Dilansir PortalSulut.com melalui kanal YouTube 'Tanya Ustadz Abdul Somad,' beliau menjelaskan tentang kewajiban setiap perempuan yang sudah cerai dan wajib menjalani masa iddah.

Masa iddah tersebut sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah, ketika Islam datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan.

Oleh karena itu, menurut Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa para Ulama sepakat bahwa iddah itu wajib, berdasarkan Alquran dan sunah.

Hal tersebut diungkap sebagai dalil dari Alquran yaitu firman Allah Suhanahu wa ta'ala:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah