Apa Hukum Berangkat Naik Haji dengan Uang Haram, Mabrurkah? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 1 Juni 2022, 16:09 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum berangkat naik haji dengan uang haram. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum berangkat naik haji dengan uang haram. (Foto Ilustrasi) /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

PORTAL SULUT — Berangkat melaksanakan ibadah Haji merupakan rukun Islam ke lima, diwajibkan kepada orang yang memiliki kemampuan harta.

Biasanya orang yang berniat Naik Haji, mulai menyiapkan biaya baik dari tabungan, maupun dana bersumber lewat usaha.

Biaya berangkat ibadah Haji yang cukup besar, membuat seseorang butuh jangka panjang untuk menyiapkan keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Pernah Membisikan Hal Ini kepada Orang yang Sakaratul Maut, Bisa Bahaya kata Gus baha

Lantas, bagamana jika berangkat Naik Haji dengan uang haram, mabrurkah?

Seperti dalam ceramah, Ustadz Abdul Somad, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dilansir Rabu 1 Juni 2022, dari kanal YouTube Mutiara Kehidupan diunggah 4 April 2018.

Dalam tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah.

“Kalau niat kita berangkat Naik Haji tapi dari uang haram. Innallaha Thoyyibun Layaqbalu Illa Thoyyiban artinya, sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik," ungkap Ustadz Abdul Somad

Menurutnya, uang berasal dari perbuatan haram, tidak boleh digunakan untuk Naik Haji, sebab akan ditolak malaikat.

“Dulu namanya duit tunjangan, sekarang bertambah, duit sundul, duit sipa’, duit tunjang, duit sikut," tutur Ustadz Abdul Somad.  

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah