PORTAL SULUT- Ada hukum dalam Islam yang melarang seorang meminum minuman keras dan shalatnya tidak diterima kata Buya Yahya.
Bahkan kata Buya Yahya, peminum minuman keras atau pemabuk itu tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.
Hal itu juga kata Buya Yahya sudah dijelaskan Nabi SAW dalam sebuah hadits.
Baca Juga: Dua Benda Ini Penyebab Rezeki Seret Kata Ustadz Adi Hidayat, Singkirkan Agar Tidak Melarat
Dimana menegaskan jika shalat seorang pemabuk tidak akan diterima selama 40 hari.
Namun, apakah seorang pemabuk bisa mendirikan shalat sebelum 40 hari? Begini penjelasan Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-bahjah TV.
"Mabuknya dosa, lalu shalatnya tidak diterima, tapi harus paham benar maknanya tidak diterima ini, artinya tidak dapat pahala," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, seorang pemabuk tidak akan mendapatkan dosa jika mendirikan shalat sebelum 40 hari.