Hukum Menahan Buang Angin Saat Sedang Sholat, Apakah Sholatnya Sah? Quraish Shihab Menjawab

- 29 Mei 2022, 12:09 WIB
 Quraish Shihab (tangkapan layar YouTube)
Quraish Shihab (tangkapan layar YouTube) /

Pernah suatu ketika seseorang bertanya kepada Quraish Shihab.

“Bagaimana hukumnya menahan kentut di saat sedang mengerjakan sholat? Sahkah sholat dalam keadaan seperti ini, dan apa dalil-dalilnya?”

Menurut Quraish Shihab, sebenarnya sholat seseorang tidak batal ketika menahan buang angin atau kentut.

Baca Juga: Benarkah Seorang Pemabuk Boleh Mendirikan Shalat Sebelum 40 Hari? Buya Yahya: Shalatnya Tetap Sah

“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat,” tulis Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman, 9 Mei 2022.

Sebab ada suatu riwayat dari Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi tentang sabda Rasulullah SAW:

“Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angina (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angina.”

Memang beberapa ulama menilai kalau menahan buang angin atau menahan buang angin merupakan salah satu hal yang mengganggu ketika sedang sholat.

“Memang, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama,” Quraish Shihab mencatat.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah