“Tapi kalau duitmu sendiri yang engkau berikan tanpa izin suami, boleh-boleh saja. Itu kan duitmu sendiri, suka-suka mau bagi ke masjid, pisantren, tapi bukan duit suami,” tutur Buya Yahya menegaskan.
Kata Buya Yahya, tidak ada hukum melarang bagi istri yang memberikan uangnya sendiri kepada orang tuanya.
“Artinya jika ada seorang istri memberikan uangnya kepada ibunya tanpa sepengetahuan sang suami, sah dan tidak dosa, tidak kafir walaupun diancam kafir,” terang Buya Yahya.
Lanjut Buya Yahya, begitu juga suami yang memberikan uangnya kepada siapapun tidak dilarang, namun haram jika seorang suami memberikan uang yang sumbernya milik istri.
“Seorang suami memberikan uang asalkan itu uangnya, kepada ibunya atau ayahnya, sah. Asalkan urusan nafkah sudah dipenuhi kepada keluarganya, sah dan dapat pahala,” tutur Buya Yahya.
Namun kata Buya Yahya, sangat aneh jika ada suami yang marah kepada istri saat membantu ibunya.
“Istri yang membantu ibunya harusnya senang. Makanya kami ingatkan, para istri yang sholeha ajari suamimu semakin hari, semakin baik kepada bapak ibunya,” ucap Buya Yahya menegaskan.
Selain itu kata Buya Yahya, para suami juga harus mengajarkan istri semakin hari semakin baik kepada bapak dan ibunya.