Istri Memberi Uang kepada Ibunya Tanpa Minta Izin Suami, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 19:12 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum istri memberi uang kepada ibunya tanpa izin suami. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan hukum istri memberi uang kepada ibunya tanpa izin suami. (Foto Ilustrasi) /Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT — Meski sudah berkeluarga, namun kita wajib menjaga hubungan dengan ayah dan ibu.

Apalagi disaat ayah dan ibu sedang dilanda kesulitan, seperti masalah keuangan.

Seorang anak harus hadir ditengah kesulitan ayah dan ibunya, untuk memberikan solusi agar masalah terselesaikan.

Baca Juga: Hati-hati! Shampo dan Sabun Bisa Jadi Penyebab Junub Tidak Sah, Begini Cara Mandi Wajib Biar Afdal

Namun, bagaimana hukumnya istri membantu ibunya tanpa izin suami, dosakah? Berikut ini adalah ulasannya.

Hal ini seperti ulasan, Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Selasa 24 Mei, dari kanal YouTube Al-Bahjah diunggah TV 10 Desember 2018.

Buya Yahya menjelaskan, hukumnya istri membantu ibunya tanpa izin suami, jawabannya duitnya siapa?

“Hai para istri, jika duit suamimu yang engkau berikan, kepada siapapun harus izin suami, kalau tidak izin, nanti kamu duhaka kepada suami,” ucap Buya Yahya.

Namun, jika uang tersebut milik istri maka tidak perlu izin kepada suami.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x