Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan foya-foya, maka hukumnya berubah menjadi mencuri.
Buya Yahya kemudian menjelaskan kisah mengenai seorang istri yang terpaksa mengambil uang suami tanpa izin.
Ia kemudian mengadu pada Rasul, bahwa suaminya sangat pelit dan enggan memberikan nafkah.
Karena kebingungan, Rasul pun berkata bahwa ia boleh mengambil uang suaminya sesuai kebutuhan.
"Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan," kata Rasulullah.
Baca Juga: Tabrak Kucing Bisa Kena Musibah? Buya Yahya Beri Penjelasan Menurut Pandangan Islam
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan sesuai kebutuhan yang dimaksud oleh Rasul.
Yaitu adalah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan makan orang normal, di tempat ia tinggal.
"Kalau biasanya makan cukup Rp10.000 langsung ngambil Rp100.0000, ini nggak bener, haram," jelas Buya Yahya.
Istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, namun dengan jumlah yang wajar.