“Meski sudah disepakati para ulama. Jadi, ada orang zina, dan meyakini itu halal maka tidak disebut kafir,” ucap Gus Baha lagi.
Sementara jika yakin zina adalah dosa besar, namun tetap melakukannya maka ia hanya disebut fasik. Oleh karenanya, dosa kafir inilah yang membuat seseorang kekal di neraka, karena telah lancang mengubah hukum Allah, sehingga dihukum seperti orang kafir.
Wallahu a'lam bish-shawab.