Madzhab Hambali:
“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya,” (Al-Mausu'ah, Al-Fiqhiyyah, Al-Kuwaitiyyah: 19/122)h
Baca Juga: Ini Cara Tolak Bala Atau Buang Sial Menurut Primbon Jawa
Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di antaranya Al Imam Al-Allamah burhanuddin Abi Al Ma’Ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz Rahimahullah:
“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya,” (AL-Muhith Al- Burhani: 5/376)
Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudharat padanya juga dinyatakan oleh Lajnah Ad-Daimah maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat: terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ada).”
Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak, atau populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.***