Jangan Lakukan Hal Ini Pada Kucing Anda Di Rumah Jika Belum Tahu Hukumnya

- 17 Mei 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi kucing.
Ilustrasi kucing. /Pixabay.com/HelgaKa/

Madzhab Hambali:

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya,” (Al-Mausu'ah, Al-Fiqhiyyah, Al-Kuwaitiyyah: 19/122)h

Baca Juga: Ini Cara Tolak Bala Atau Buang Sial Menurut Primbon Jawa

Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di antaranya Al Imam Al-Allamah burhanuddin Abi Al Ma’Ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz Rahimahullah:

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya,” (AL-Muhith Al- Burhani: 5/376)

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudharat padanya juga dinyatakan oleh Lajnah Ad-Daimah maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat: terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ada).”

Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak, atau populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah