Menikah Setelah Melakukan Zina Lebih Dulu, Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 17 Mei 2022, 08:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan mengenai hukum menikah setelah melakukan kesalahan atau “zina” terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana hukumnya jika menikah setelah melakukan kesalahan tersebut dulu baru menikah?

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Rezeki Teta Seret Jika Masih Melakukan Kebiasaan Ini, Sekalipun Rajin Sholat Kata Syekh Ali Jaber

Ada jamaah yang bertanya kepada Buya yahya mengenai apa hukum menikah setelah sebelumnya sudah melakukan zina?

Buya Yahya mengatakan bahwa, “ketika laki-laki dan perempuan melakukan zina lalu menikah, bisa jadi Allah memberi taubat serempak kepada keduanya.” ujar Buiya Yahya.

Soal hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya melakukan kesalahan atau zina terlebih dahulu, kata Buya Yahya, itu sah.

“Pernikahan sah,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah