“Pilihannya hanya dua, kalau tidak makan riba mati,” tandas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa Islam membolehkan seseorang melakukan hal terlarang jika sudah dalam keadaan darurat.
Terkait dengan hutang riba dengan terpaksa, Ustadz Abdul Somad menyebutkan boleh apabila hanya itu pilihan terakhirnya.
"Ini hukum darurat, dimana yang darurat itu membolehkan yang terlarang, yang darurat itu ada kadar tertentunya,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beritahukan Kunci Rezeki Lancar dan Hidup Bahagia, Ada yang Harus Diperbaiki
Jadi kalau keadaannya karena terpaksa sehingga tidak ada cara lain lagi, maka hutang riba diperbolehkan.
Jadi itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hutang riba karena terpaksa.***