“Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh,” jelasnya.
Lalu kapan mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu haram?
“Haram hanya di satu keadaan, yaitu waktu ada sesuatu (kotoran) yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram,” jelas Buya Yahya.
Tapi kalau kita menyebut kalimat dzikir, nyebut nama Allah, Bismillah dan lainnya di tempat tersebut, tidak haram hukumnya, hanya makruh. Hendaknya kita menyebut dengan hati saja. Ada pun wudhu tetap sah,” tutupnya. ***