PORTAL SULUT — Buya Yahya menganjurkan kepada para suami untuk jangan menggauli istri dalam dua kondisi.
Menurut Buya Yahya bila pasangan suami istri melakukan hubungan intim dalam kondisi tertentu, hukumnya adalah haram.
Hal ini ditegaskan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari jemaah yang bertanya tentang hukum berhubungan suami istri.
Lantas, dua kondisi seperti apa yang dimaksud Buya Yahya itu?
Buya Yahya menerangkan, hukumnya haram dan dosa besar bila ada suami yang meminta berhubungan kepada istri, sedangkan sang istri sedang berhalangan.
Maksud dari Buya Yahya adalah, saat istri dalam kondisi haid atau datang bulan.
“Jika ada suami yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, maka dosa besar. Dosa besar,” ucap Buya Yahya.
Sedangkan, kondisi kedua menurut Buya Yahya adalah berhubungan intim dengan istri, namun tidak dilakukan sebagaimana mestinya.