Suami Menelan ASI Milik Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Boleh Kata Buya Yahya Kecuali…

- 17 April 2022, 21:38 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum suami menelan ASI milik istri menurut Islam.
Buya Yahya jelaskan hukum suami menelan ASI milik istri menurut Islam. / Tangkap layar YouTube.com / Al – Bahjah TV /

PORTAL SULUT - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami menelan Air Susus Ibu (ASI) milik istri menurut Islam.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya membahas perihal suami yang menelan ASI istri dalam Islam.

Dalam membahas persoalan ini, akan sampai pada pertanyaan apakah status istrinya menjadi mahram?

Baca Juga: Malaikat Mengutuk Istri yang Melayani Suami Sperti Ini Kata Buya Yahya, Hati-hati!

Topik ini berangkat dari pertanyaan salah seorang jamaah yang menanyakan apa hukum suami yang tertelan ASI istri.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya itu boleh namun hal itu berkaitan dengan status pasangan itu.

“Boleh nyusu ASI, rebutan sama anaknya. Cuman yang dibahaskan akan menjadi mahram atau tidak,” kata Buya Yahya dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Desember 2017.

Artinya adalah, seorang suami yang minum atau tertelan ASI sang istri tidak akan menjadi mahram kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas menjelaskan mahram susuan yang menjadikan seseorang haram menikah.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah