PORTAL SULUT - Ustadz Adi Hidayat mengatakan hanya 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah, selain itu tidak berhak menerimanya.
Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Beberapa syaratnya, beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Baca Juga: Buya Yahya Bocorkan Tanda Seorang Hamba akan Mendapatkan Ampunan dari Allah
Selain itu memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Lantas siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat itu?
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Audio Dakwah, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang golongan yang berhak mendapat zakat fitrah.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, 8 golongan penerima zakat dijelaskan Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60: