Bukan Ceramah Biasa, Ini Syarat dan Rukun Khutbah Jumat

- 14 April 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi. Khutbah Jumat harus memenuhi syarat dan rukunnya.
Ilustrasi. Khutbah Jumat harus memenuhi syarat dan rukunnya. /Pexels/vishnudeep

PORTAL SULUT - Khutbah Jumat berbeda dengan pidato atau ceramah pada umumnya, karena khutbah jumat terikat dengan syarat dan rukun.

Khutbah jumat dilakukan dua kali, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua.

Berikut syarat dan rukuh khutbah jumat dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Naskah Khutbah Jumat Aktual Kementerian Agama RI pada 14 April 2022.

Baca Juga: Awas! Merasakan Hal Ini Saat Tidur, Pertanda Anda Terkena Santet Kata Ustadz Khalid Basalamah

Syarat-syarat dua khutbah

1. Kedua khutbah itu hendaklah dilakukan setelah tergelincir matahari pada hari Jumat.

2. Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu, kecuali kalau tidak mampu.

3. Khatib hendaklah duduk sebentar di antara khutbah pertama dan khutbah yang kedua.

4. Hendaklah dengan suara keras, sehingga terdengar dengan jelas oleh para jemaah. Karena khutbah itu berisi nasehat dan pelajaran.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x