Bagaimana Hukumnya Menahan Kentut atau Buang Air Saat Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 1 April 2022, 18:07 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT -  Kentut atau buang air adalah hal yang lumrah dan sering kali terjadi kapan saja tanpa mengenal waktu.

Namun, bagaimanakah ketika rasa tersebut timbul sesaat ketika sholat akan dimulai atau sholat sudah dimulai?

Terkadang bila hal ini terjadi, kita akan berpikir untuk melanjutkan saja sholat sampai selesai, karena tidak mau ribet mengambil wudhu lagi atau membatalkan sholat apabila sudah memulainya.

Baca Juga: Ciri-ciri Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya, Menurut Primbon Jawa

Lantas, apakah sah ketika sholat sambil menahan kentut atau buang air dan bagaimana hukumnya?

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat 1 April 2022, dengan judul 'Hukum Menahan Kentut Saat Sholat - Buya Yahya', dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan jika menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat hukumnya adalah makruh.

"Jika sebelum shalat masih jauh ingin buang air (atau buang angin) tapi ditahan-tahan, ini makruh," kata Buya Yahya pada video yang di unggah tanggal 13 Oktober 2019 tersebut.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa Nabi melarang menahan sesuatu yang akan keluar dari depan maupun belakang termasuk buang angin atau kentut.

Tapi jika sudah melaksanakan shalat dan terasa ingin kentut, dalam hal ini Buya Yahya mengatakan rasa ingin kentut tersebut bisa ditahan atau tidak.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah