Asalkan selama hal itu tidak terikat pada mahromnya.
"Selagi hanya kasusnya ia hanya sepupu bagi anda, maka dibolehkan," terang Buya Yahya.
Baca Juga: Tanda Taubat Diterima Bisa Dilihat dari Hal Ini, Ustadz Adi Hidayat: Mudah Disadar
Lanjut Buya, yang tidak diperbolehkan menikah dengan sepupu, ketika ia memiliki hubungan persusuan.
"Ada sepupu semula boleh, tapi dia karena anak susuan, ini tidak boleh," jelasnya.
Akan tetapi kata Buya, dalam islam dianjurkan untuk tidak menikah dengan kerabat terdekat.
Sebab sepupu dianggap sangat adalah kerabat terdekat, meski tidak dilarang menikah dengan sepupu.
"Intinya dalam agama, kalau menikah jangan terlalu dekat sekali. Sepupu dianggap terlalu dekat, tapi tidak dilarang," katanya.
Tambahnya, menikah dengan sepupu agama memperbolehkan. Selama itu tidak ada kemahroman yang lainnya.
"Akan tetapi tetap dihimbau menikah bisa dengan yang lebih jauh lagi. Kalau dengan dia (sepupu) baik dan sholeh tidak mengapa," tuturnya.***