Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Begini Tanggapan Buya Yahya

- 25 Maret 2022, 20:28 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV /

PORTAL SULUT - Menikah dengan sepupu hingga saat ini masih menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.

Sebab ada yang membolehkan, namun ada juga yang melarangnya.

Jika ditinjau dari hukum dalam Islam, sebenarnya bolehkah menikah dengan sepupu?

Baca Juga: Segera Hafal! Inilah Doa Sambut Ramadhan Untuk Mencapai Keberkahan

Karena faktanya hal ini masih sering ditemui ditengah masyarakat Indonesia, yang didominasi oleh umat muslim.

Pertanyaan diatas muncul dari salah seorang wanita kepada Buya Yahya, melalui sambungan telepon dalam sebuah acara kajian.

Jamaah itu kemudian mempertanyakan bagaimana ketika ada seorang menikah dengan anak pamannya.

Dilansir Portalsulut.com, pada Jumat 25 Maret 2022 melalui Al-Bahjah TV "Bolehkan menikah dengan sepupu?"

Menurut Buya Yahya, menikah dengan sepupu tidak dilarang dalam islam.

Asalkan selama hal itu tidak terikat pada mahromnya.

"Selagi hanya kasusnya ia hanya sepupu bagi anda, maka dibolehkan," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Tanda Taubat Diterima Bisa Dilihat dari Hal Ini, Ustadz Adi Hidayat: Mudah Disadar

Lanjut Buya, yang tidak diperbolehkan menikah dengan sepupu, ketika ia memiliki hubungan persusuan.

"Ada sepupu semula boleh, tapi dia karena anak susuan, ini tidak boleh," jelasnya.

Akan tetapi kata Buya, dalam islam dianjurkan untuk tidak menikah dengan kerabat terdekat.

Sebab sepupu dianggap sangat adalah kerabat terdekat, meski tidak dilarang menikah dengan sepupu.

"Intinya dalam agama, kalau menikah jangan terlalu dekat sekali. Sepupu dianggap terlalu dekat, tapi tidak dilarang," katanya.

Tambahnya, menikah dengan sepupu agama memperbolehkan. Selama itu tidak ada kemahroman yang lainnya.

"Akan tetapi tetap dihimbau menikah bisa dengan yang lebih jauh lagi. Kalau dengan dia (sepupu) baik dan sholeh tidak mengapa," tuturnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah