PORTAL SULUT - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengabil air wudhu dalam kamar mandi.
Menurut Buya Yahya, mengambil air wudhu dalam kamar mandi atau toilet itu sah hukumnya.
Walaupun kamar mandi yang ada kolset untuk tempat buang air besar dan kecil, menurut Buya yahya tetap sah.
Baca Juga: Yuk Pelajari Tentang Keutamaan Bulan Suci Ramadhan, Apa Saja sih?
Yang jadi masalah, katanya adalah saat menyebut bismilah dan zikir di tempat tersebut. Apa hukumnya?
Hukumnya tidak haram, tetap hukumnya makruh, kata Buya Yahya.
Walaupun lidahnya, tetap berucap ataupun dalam hati itu tetap sah wudhu nya dan makruh hukumnya, ujar Buya Yahya seperti dikutip dari dari YouTube "Hukum Wudhu di Kamar Mandi- Buya Yahya menjawab" yang diunggah pada 4 tahun lalu.
"Jadi ketika kita berwudhu dalam toilet atau kamar mandi itu hukumnya tetap sah, begitu juga dengan mengucap bismillah dan zikir saat berwudhu itu hukumnya makruh walaupun lidah kita tetap bersuara," jelas Buya Yahya.