PORTAL SULUT – Gus Baha mengungkapkan hukum menikahi wanita yang telah hamil dalam islam.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.
Gus Baha seringkali membawakan ceramah atau kajian tafsir Al Qur’an di banyak tempat dengan gaya khas dan pembawaan serta bahasa yang sangat mudah dipahami.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Banyak Ucapkan Istighfar Berpotensi Dosa, Ini Penjelasannya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat, Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil menurut Islam.
Dalam ceramahnya tersebut, Gus Baha ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.
Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.
Baca Juga: Tanggal lahir Ini Dikenal Religius dan Taat Ibadah Pantas Rezekinya Ngalir Terus, Kata Eyang Semar
Sebab menurut Gus Baha wanita yang tengah hamil tersebut sedang dalam waktu tunggu atau iddah.