Gus Baha: Tak Ada Dalil Yang Membolehkan Nikah Beda Agama

- 11 Maret 2022, 09:47 WIB
Gus Baha
Gus Baha /

PORTAL SULUT - Belum lama ini beredar media sosial bebrapa foto prosesi nikah beda agama, di Semarang, Jawa Tengah, dimana mempelai pria beragama Nasrani Katolik, dan mempelai wanita beragama Islam yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Ulama karismatik KH Ahmad Bahauddin Nursalim, Gus Baha sapaan akrabnya, dengan tegas menyatakan jika nikah berbeda agama dilarang, ia menjelaskan terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Alquran pada penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.

Secara teks asli Alquran, Gus Baha menerangkan perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang Muslim, namun dia menegaskan seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.

Baca Juga: Bikin Adem, Ini Penjelasan Abi Quraish Shihab Perihal Dendam, Lampiaskan atau Maafkan?

Dilansir PortalSulut.com malalui kanal Youtube Ngaji Online, Gus Baha menjelaskan seorang pria dalam sebuah rumah tangga adalah kepala keluarga yang diikuti oleh istri dan anaknya.

"Makanya, dalam ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai kapanpun tidak ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," tegas Gus Baha.

Sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama, Gus Baha menjelaskan, Imam Syafi'i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi.

Baca Juga: Gus Baha: Ternyata Senyum Bisa Jadi Cara Mengatasi Pasangan Selingkuh

Dalam Alquran Surah Al Maidah Ayat 5 ini menunjukkan Islam yang paling anti bukan terhadap penganut agama lain, tetapi kepada yang tidak memiliki agama. "Meski secara akidah Alquran melawan ajaran Yahudi maupun Nasrani, tetapi dalam banyak hal juga diakui, karena memang lebih baik memiliki keyakianan tentang Tuhan dari pada tidak," tutup Gus Baha.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x