Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual?

4 Juni 2024, 17:18 WIB
Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual? /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan hewan kurban dari Ustadz Abdul Somad.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan.

Ustadz Abdul Somad sempat ditanyakan tentang bolehkah menawar hewan kurban yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat, Jumat, 31 Mei 2024: 3 Hal yang Menyelamatkan dan Merusak Manusia

Mengutip dari berbagai sumber, menjalankan kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Adapun hewan yang akan digunakan untuk kurban sejatinya memiliki syarat-syarat tertentu.

Di samping itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Dan hukum kurban adalah sunah muakkad.

Untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, banyak orang yang menjajakan hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Penderita Kolesterol Baiknya Hindari Ikan Jenis Ini Saat Mengonsumsi

Lantas, apakah boleh hukumnya menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan?

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Menurut Ustadz Abdul Somad, memberikan penawaran atau menawar hewan kurban yang dijual dibolehkan.

"Apa boleh kita menawar hewan kurban? Boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan contoh dalam perkara ini.

"Tim survey pergi ke muara lembu mencari, 'berapa ini?, sekian', 'boleh tawar? Oh tak boleh', mana ada dalil yang begitu," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Gaji 13 Sudah Cair di Bank Mandiri, BPD Jatim, BRI, BTPN, Bukopin dan 4 Bank Lainnya

Ustadz Abdul Somad mengatakan bila tidak ada dalil atau hadits yang melarang untuk menawar hewan kurban yang dijual.

"Dia saja yang buat. Kalau ada itu hadits palsu. Siapa yang membuat? Si tukang kambing," jelas Ustadz Abdul Somad, dikutip dari tayangan video Short YouTube DAKWAH MINANG pada Sabtu, 9Juli 2022.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menawar hewan kurban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler