Wanita Hamil Sebelum Nikah? Gus Baha, Buya Yahya, UAS Bareng-bareng Kasih Pendapat Menurut Islam

9 Januari 2024, 20:49 WIB
Wanita Hamil Sebelum Nikah? Gus Baha, Buya Yahya, UAS Bareng-bareng Kasih Pendapat Menurut Islam(Foto: Pixabay/JeanetteAtherton) /

PORTAL SULUT - Fenomena yang mengguncangkan akhir zaman, terutama di kalangan Muslim, adalah munculnya kasus wanita hamil sebelum menikah.

Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan adanya perubahan moral dan norma dalam masyarakat.

Mayoritas kasus ini terjadi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja dan orang dewasa yang tidak lagi memegang teguh norma agama.

Baca Juga: Selamat, Rezeki Mengalir di Tahun 2024, Ustadz Khalid Basalamah Bongkar Rahasia Terbukanya Pintu Rezeki

Sebagian kecil juga terjadi karena kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat, meskipun persentasenya terbilang kecil.

Melihat fenomena ini, pendapat para ulama menjadi penting untuk memberikan pandangan agama terhadap perempuan yang hamil sebelum menikah.

Dalam rangka merangkum pandangan tersebut, portalsulut.com mencatat pandangan tiga ulama besar, yaitu Buya Yahya, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), dan Ustadz Abdul Somad.

Buya Yahya, dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai pandangannya terhadap kasus ini.

Menurutnya, penting untuk tidak langsung membicarakan hukum, melainkan lebih penting untuk menyadarkan pelaku zina dan memberikan pendidikan agar mereka bertaubat.

Buya Yahya juga menekankan pentingnya menutup aib baik oleh perempuan yang terlibat maupun oleh orang yang mengetahuinya.

Dalam konteks mazhab, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, pernikahan orang yang hamil dianggap sah, dan tidak wajib menikah lagi setelah kelahiran anak.

Gus Baha, dalam unggahan di kanal YouTube SANTRI GAYENG, menyampaikan bahwa anak hasil hubungan di luar nikah tidak dapat dinasabkan ke bapaknya.

Menurutnya, agama hanya mengakui nasab dari hasil pernikahan yang sah.

Baca Juga: Apakah Kamu termasuk? Gus Baha Ungkap Ciri-ciri Orang Saleh yang Sangat Dicintai Allah

Jika anak yang lahir dari hubungan di luar nikah adalah seorang wanita, maka wali nikahnya di masa depan tidak dapat menjadi bapaknya, dan pernikahan harus dilakukan oleh hakim.

Ustadz Abdul Somad, dalam unggahan di kanal YouTube Teropong Islam, memberikan pandangan seputar hukum menikah setelah hamil.

Menurutnya, keempat mazhab sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan oleh KUA setelah seorang wanita hamil dianggap sah menurut hukum negara dan agama.

Namun, setelah anak lahir, timbul empat masalah, antara lain anak tersebut tidak dapat dinasabkan ke bapaknya, laki-laki yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak dapat menjadi wali bagi saudara wanitanya, bapak yang meninggal tidak meninggalkan warisan untuk anak tersebut, dan jika anak yang lahir adalah wanita, bapaknya tidak dapat menjadi wali nikahnya, melainkan harus dilakukan oleh wali hakim.

Dengan pandangan dari ketiga ulama ini, kita dapat memahami bahwa pandangan agama terhadap kasus perempuan hamil sebelum menikah bervariasi, tergantung pada mazhab dan interpretasi hukum.

Namun, penting untuk diingat bahwa pendekatan terhadap kasus ini haruslah penuh kebijaksanaan, penyadaran, dan pendekatan kasih sayang agar dapat membimbing individu yang terlibat menuju taubat dan kehidupan yang lebih baik.

Semoga pemahaman mengenai pandangan ulama ini dapat membuka diskusi yang lebih luas dan memberikan wawasan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Wallahualam.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler