Apakah Sah, Wudhu Hanya Menggunakan Air dari Gayung? Begini Jawaban Buya Yahya

26 Juli 2023, 00:18 WIB
Apakah Sah, Wudhu Hanya Menggunakan Air dari Gayung? Begini Jawaban Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT  – Artikel kali ini akan membahas tentang jika wudhu menggunakan air dari gayung menurut Buya Yahya

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.

Apakah sah wudhu seseorang ketika hanya menggunakan air dari gayung?

Baca Juga: Begini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Ilmu Forensik dalam Islam

Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.

Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya.

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.

Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.

Baca Juga: Dosa Maksiat Beguguran Tak Tersisa, Cukup Ucapkan Kata Ini Dalam Doa, Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.

Baca Juga: Hati-hati! Ternyata Tak Boleh Baca Al-Fatihah Tanpa Suara, Sholatnya TIDAK SAH, Simak Penjelasan Buya Yahya

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya.

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya.

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung.

Baca Juga: Terlihat Sepela, Ternyata Orang Seperti Ini Jika Ada di Rumah, Pembawa Berkah dan Pahala Menurut Buya Yahya

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung.

Sebagaimana yang dilansir Portal Sulut dari video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh akun TikTok @channel_traksi1 pada 26 Juli 2023.

Semoga bermanfaat.***

               

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler