Bolehkah Berkurban Kambing Atau Sapi Hamil? Ini Penjelasan Buya Yahya

19 Juni 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Berkurban Kambing Atau Sapi Hamil? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Dalam salah satu ceramahnya Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar hewan kurban dari jamaah.

Hal ini menyangkut tentang apa boleh hewan betina dijadikan hewan sembelihan kurban, dan bagaimana jika hewan kurban itu hamil?

Simak berikut ini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

Baca Juga: Hati-Hati! Bagi Yang Ingin Berkurban,Inilah Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Menurut Ustadz Abdul Somad

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?," Diunggah pada 19 Juni 2023

Buya Yahya menyebutkan hewan kurban itu tidak harus jantan, betina juga boleh dan tetap sah.

 “ hewan betina bisa dijadikan kurban,”  kata Buya Yahya

Dan hewan kurban juga tidak harus hewan yang sudah jatuh giginya, ungkap Buya Yahya.

Hewan kambing yang sudah jatuh giginya yang selama ini kita tahu sebagai syarat untuk jadi hewan kurban itu tidak harus kata Buya Yahya.

Tapi disebutkan para ulama kambing yang sudah jatuh giginya itu tandanya sudah berumur dan ukurannya lebih besar, ungkap Buya Yahya.

Begitu juga dengan hewan jantan, karena hewan jantan ukuran lebih besar.

Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan Oleh Panitia, Menurut Ustadz Abdul Somad

Tapi jika tidak ada hewan jantan, namun yang ada hanya yang betina diperoleh dan tetap sah, kata Buya Yahya.

Hewan atau kambing betina sah untuk dijadikan kurban, ungkap Buya Yahya.

Namun bagaimana jika hewan atau kambing betina tersebut hamil?

Buya Yahya mengatakan dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.

Hanya saja dalam hal ini kasusnya tidak seperti itu, seperti yang dikatakan Buya Hamka "cuma inikan hari raya kurban saya punya kambing satu satunya hamil pula."

Jika seperti itu bagaimana?

Kata Buya Yahya dalam Mazhab kita imam Syafi'i tidak boleh tapi dalam Mazhab lain dibolehkan.

Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan Oleh Panitia, Menurut Ustadz Abdul Somad

Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembeli dan tetap sah, terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan jika hal untuk kebenaran dan kita mengambil pendapat sana sini boleh asalkan itu demi kebaikan dan kebenaran.

Lantas jika hewan tersebut sedang hamil dan disembelih kemudian janinnya juga ikutan mati bagaimana hukumnya?

Buya Yahya mengatakan dalam Mazhab Syafi'i dan Jumhur ulama mengatakan jika hewan sembelihan kurban sedang hamil dan disembelih. Kemudian janinnya ikutan mati maka janin hewan tersebut halal untuk kita makan. Ungkap Buya Yahya.

Demikianlah  pengetahuan hukum kurban jika tidak ada hewan jantan maka hewan betina tidak apa-apa tetap sah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.***      

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler