Uang Untuk Bayar Hutang Dipakai Bersedekah, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

31 Mei 2023, 12:38 WIB
Buya Yahya - Uang Untuk Bayar Hutang Dipakai Bersedekah, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Artiel ini  mengulas ilmu tentang cara beramal saleh termasuk dalam bersedekah, agar bisa diterima Allah.

Buya Yahya mengatakan  dalam melakukan amalan kita wajib tahu tentang ilmunya, karena semua amal yang tidak pakai ilmu tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Lantas, bagaimana jika  bersedekah pakai uang untuk membauar hutang terutama hutang yang sudah jatuh tempo?

Baca Juga: Amalkan Sebelum Tidur, Maka akan Tercatat Sebagai Ahli Surga, Menurut Ustadz Adi Hidayat

Untk mejawab hal terssebut simak penjelasan Buya Yahya hingga selesai agar mendapatkan jawaban yang lengkap.

Buya Yahya menjelaskan, jika orang yang mempunyai hutang lalu ia bersedekah, maka ia harus tahu tujuannya.

 Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung?

Kalau tujuannya ingin mendapat pahala, maka kata Buya Yahya, orang itu mengenal Allah.

Tapi harus diingat membayar hutang hukumnya adalah kewajiban, ungkap Buya Yahya.

“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan, “ kata Buya Yahya dilansir Portal Sulut dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 31 Mei 2023.

Lebih lanjut Buya Yahya menyampaikan, bahwa membayar hutang itu jelas hukumnya wajib.

Baca Juga: Walau Doa Belum Dijibah, 1 Hal Yang Pasti Akan Didapat Jika Rajin Berdoa, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hiidayat

“ Jadi bila Anda menunda untuk membayar hutang maka hukumnya berdosa,” tegas Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan hukum orang yang bersedekah dan masih punya hutang itu harus dibedakan.

Pertama, jika hutang sudah jatuh tempo maka harus dibayar saat itu juga, dan Anda tidak boleh bersedekah. Dan bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram.

Orang yang mendahulukan sedekah tapi punya banyak hutang, itu tandanya orang tersebut hanya ingin dipuji bukan karena Allah.

Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan orang tersebut punya persiapan untuk membayar hutangnya tersebut, maka diperbolehkan untuk bersedekah.

Atau bisa juga bersedekah meskipun hutang Anda sudah jatuh tempo, dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi.

Baca Juga: Anak Bertanya, Quraish Shihab Menjawab: Bagaimana Bentuk Allah?

Demikianlah kajian singkat Buya Yahya tentang hukum bersedekah tapi banyak hutang dan semoga bermafaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler