Mengapa Wudhu Batal Jika Menyentuh Istri? Baca Penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya

24 Januari 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya wudhu batal jika menyentuh istri. /Pexels/Farooq Khan

PORTAL SULUT – Mengapa wudhu batal jika menyentuh istri? Gus Baha dan Buya Yahya pernah menjelaskan perihal ini pada kesempatan ceramah mereka.

Seperti diketahui bahwa dalam Islam, jika sudah berwudhu tidak diperbolehkan lagi menyentuh istri. Wudhu batal jika pria melakukan hal tersebut.

Gus Baha seperti dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Selasa, 24 Januari 2022, menjelaskan tentang fatwa Imam Syafi'i tentang wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Baca Juga: Penentu Kelulusan PPPK Kemenag 2022, Ini Bocoran Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Moderasi Beragama

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.

Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.

Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.

Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:

Baca Juga: Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Adik perempuan

4. Tante dari pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

Baca Juga: Rezeki Seret dan Tetap Miskin, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Perbuatan yang Jadi Penyebab

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.

Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.

Penjelasan Buya Yahya

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.

Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023?, Cek Syarat dan Tabel Pinjaman

"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.

Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.

Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.

"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Kebanjiran Pertanda Bakal Memperoleh Rezeki Melimpah

"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.

Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.

Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler