Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023

- 24 Januari 2023, 10:03 WIB
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 /Tangkap layar banksinarmas.com//


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan penghapusan kelas yang selama ini berlaku seperti Kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya format akan berlaku pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas adanya rencana penghapusan kelas ini, apakah akan berubah iuran BPJS Kesehatan?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023?, Cek Syarat dan Tabel Pinjaman

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan Januari 2023:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x