Bolehkah Anak Durhaka Kepada Ayah Mendapat Harta Warisan? Simak Ulasan Buya Yahya

29 September 2022, 00:25 WIB
Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah kandungnya. /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah kandungnya.

Menurut Buya Yahya, harta warisan adalah merupakan hak anak kandung, sekalipun anak tersebut durhaka kepada ayah kandungnya.

Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya.

Seperti apa pembagian harta warisan kepada anak yang durhaka kepada ayah kandungnya? Berikut ulasan Buya Yahya.

Baca Juga: Anak Perempuan Bisa Menjadi Penyelamat di akhirat, Buya Yahya: jadi Penghalang Api Neraka

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Rabu 28 September 2022.

Buya Yahya menjelaskan, selama ada hubungan nasab dengan ayah kandung tetap mendapatkan bagian harta warisan.

“Tetap mendapat harta warisan, misalnya punya anak tiga, dua yang merawat, satu kurang ajar," jelas Buya Yahya.

"Ketika orang tua meninggal dunia, maka satu yang kurang ajar itu tetap dapat warisan, karena waris haknya dia,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Satu Cara Menutupi Kesalahan dan Jauh dari Perbuatan Dosa Setelah Bertaubat

Menurut Buya Yahya, anak kandung tetap mendapat harta warisan asalkan bukan menjadi sebab kematian ayah kandung.

“Biarpun katanya anak durhaka, asalkan tidak menjadi sebab kematian sang bapak, tetap mendapat harta warisan,” jelas Buya Yahya.

Sementara itu, kata BUya Yahya, soal anak tersebut durhaka kepada ayahnya, maka menjadi urusannya dengan Allah.

“Ini nanti urusan hukumannya dengan Allah, bukan kamu yang menghukum dia. Hak harta warisan tetap dikasih, sesuai dengan aturan waris,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Orang-orang yang Diwajibkan Memberikan Nafkah Kepada Wanita Janda

Lanjut Buya Yahya mengungkapkan, selama tidak melakukan tiga perkara, maka tidak menghalangi sang anak mendapat harta warisan.

“Selama tidak melakukan penghalang waris yakni, murtad beda agama, sama membunuh, yang menjadi terhalang waris,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler